Jurnal Litigasi (Oct 2024)
Pertimbangan Majelis Arbiter dalam Menetapkan CISG sebagai Applicable Substantive Law pada Arbitrase
Abstract
United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) sebagai salah satu instrumen hukum internasional yang dapat dijadikan sebagai pilihan hukum (choice of law) dalam kontrak komersial internasional. Dalam hal ini, CISG dijadikan applicable substantive lawdalam menyelesaikan sengketa yang timbul diantara para pihak yang berkontrak. Namun demikian, pada proses penyelesaian sengketa di forum arbitrase, majelis arbiter dapat memiliki pertimbangan yang berbeda dalam menerapkan CISG sebagai applicable substantive law. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan hasil analisis yang komprehensif tentang apa yang menjadi pertimbangan majelis arbiter dalam menetapkan CISG sebagai applicable substantive law dalam beberapa kasus jual beli barang internasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, sementara teknik analisis data menggunakan interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga hal yang digunakan sebagai pertimbangan majelis arbiter dalam menerapkan CISG sebagai applicable substantive law pada sengketa jual beli barang internasional. Ketiga hal tersebut adalah CISG digunakan sebagai applicable substantive law berdasarkan pada: (1) choice of law yang telah disepakati oleh para pihak di dalam kontrak mereka (party autonomy); (2) ditentukan secara langsung oleh majelis arbiter (voie directe); dan (3) ditentukan secara tidak langsung oleh majelis arbiter (voie indirecte).
Keywords