Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Aug 2015)

Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi

  • Hayat Hayat

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a10
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 388 – 408

Abstract

Read online

ABSTRAK Keberadaan hukum ditentukan oleh perilaku, sifat, dan sikap yang berada dalam jiwa manusia sebagai kondrat berkehidupan dan bermasyarakat. Pengaturan kaidah hukum tentang tatanan manusia tidak hanya berpedoman kepada aturan baku yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan saja, melainkan juga berpedoman kepada segala norma dan nilai moral yang melekat kepada setiap warga negara di dalam sebuah negara. Hukum dalam konteks negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi menjunjung nilai-nilai keadilan yang ada didalamnya yang secara prinsip berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai hukum positif dalam suatu negara hukum, penegakan hukum dituntut agar dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri. Negara yang demokratis mengedapankan konsep keadilan hukum dalam menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negaranya dengan peraturan-peraturan yang teratur dalam penegakannya, sehingga menghasilkan hukum yang baik dan berkualitas demi mencapai tujuan keadialan serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia seutuhnya sebagai pemegang kekuasaan dan kedaulatan Negara. Abstract The existence of the law is determined by the behavior, character, and attitude that resides in the human psyche as an existance and society nature. The regulation of the rules of law of the human order is not just hold on to standard rules stipulated in the legislation, but in relation to the norms and moral values inherent to every citizen in a country. Law in the Indonesia's context embraces democratic system upholding the values of justice that is there in, in principle, justice for all Indonesian people. As the law of the State in State law requires law enforcement professional, proportionate, fair and good and wise in the rules of expediency, kindness, and equality in the law itself. Democratic state distinguished concept of legal justice in the law state that gives a sense of justice to every citizen with regular rules in enforcement, resulting in good quality and qualified that aims to achieve justice and prosperity for the people of Indonesia as a whole authority and sovereignty of the country.

Keywords