DiH (Feb 2019)

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA TANPA AGUNAN

  • Khusnul Hitaminah

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v15i1.2262
Journal volume & issue
Vol. 15, no. 1
pp. 20 – 32

Abstract

Read online

Penelitian ini berjudul Implementasi Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja Tanpa Agunan bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit modal kerja tanpa agunan. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Ada dua bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemberian kredit tanpa agunan. Pertama Perlindungan hukum preventif, diperlukan isi perjanjian yang mengikat bagi kedua belah pihak guna menghindari kerugian apabila terjadi kredit macet yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk penagihan apabila kredit macet. Kedua, Perlindungan hukum refresif, dimana pada perlindungan ini diperlukan sebuah pengadilan kecil yang khusus menangani permasalahan perbankan dengan biaya yang murah mengingat jumlah kredit yang diberikan tidaklah terlalu besar.

Keywords