Klausula (Apr 2023)

PELANGGARAN HUKUM DALAM PEMUNGUTAN RETRIBUSI IMB YANG TIDAK SESUAI DENGAN UU NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

  • Taniya Setiarni Putri

DOI
https://doi.org/10.32503/klausula.v2i1.2574
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 1 – 11

Abstract

Read online

Adanya retribusi daerah diharapkan mampu untuk menambah sumber pendapatan asli daerah yang dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Salah satu sumber dari retribusi adalah biaya perizinan, sektor pembangunan tentunya akan mengalami peningkatan yang berakibat pada peningkatan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengurusan IMB seharusnya tidak mencapai berbulan-bulan, banyaknya keluhan yang timbul disebabkan oleh sulitnya mendapatkan kemudahan dalam pelayanan serta lamanya pengurusan IMB yang menyebabkan ketidakpuasan pemohon akan kinerja aparat yang bertugas. Hal ini disebabkan oleh menjamurnya praktik-praktik korupsi/ pungutan liar pada retribusi perizinan, hal tersebut tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah mengatur biaya apa-apa saja yang menjadi dasar dalam retribusi perizinan. Korupsi yang terjadi pada perizinan selain dilatarbelakangi oleh kelemahan sistem tetapi juga karena adanya kerawanan moral penyelenggara Negara yang mesti dicegah. Upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara terdiri dari beberapa elemen yaitu penguatan sumber daya manusia, pelaksanaan edukasi tugas dan fungsi, penguatan sistem pengawasan, pelaksanaan kebijakan yang konstruktif dan penggunaan teknologi informasi.

Keywords