Media Iuris (Feb 2022)

Legalitas Perizinan Kawasan Wisata Sebagai Upaya Pengembangan Desa Wisata

  • Aktieva Tri Tjitrawati,
  • Rizky Amalia,
  • Fairuz Zahirah Zihni Hamdan

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v5i1.33353
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 1 – 18

Abstract

Read online

Abstract One of the Government’s efforts to develop the tourism sector is to line up in villages. Some villages that have natural potential have been developed into tourist villages. The development of tourist villages is not only in nature which is the attraction but also can be a means of education that must be optimized. Gerbo Village is one of the villages in the Pasuruan area that seeks to develop its educational tourism. An understanding of the legal aspects, including permits, business contracts, and so on, needs to be given to village officials, tourism awareness groups, and the local community. This goal is intended as a preventive effort to prevent legal problems that may arise in the future. Keywords: Tourism; Villages; Permits; Business Contract. Abstrak Salah satu upaya Pemerintah untuk pengembangan sektor kepariwisataan adalah berlini pada desa. Beberapa desa-desa yang mempunyai potensi alam di kembangkan menjadi desa wisata. Pengembangan desa wisata tidak hanya pada alam yang menjadi daya tarinya, namun juga bisa menjadi sarana edukasi yang harus dioptimalkan, Hal inilah yang dilakukan oleh Desa Gerbo, salah satu desa di kawasan Pasuruan yang berupaya untuk mengembangkan wisata edukasi yang dimiliki. Pemahaman mengenai aspek hukum yang meliputi perizinan, kontrak bisnis, dan sebagainya perlu untuk diberikan bagi perangkat desa, kelompok sadar wisata dan juga masyarakat setempat. Tujuan tersebut diperuntukkan sebagai upaya preventif untuk mencegah problematika-problematika hukum yang kemungkinan timbul di kemudian hari. Kata Kunci: Kepariwisataan; Desa; Perizinan; Kontrak Bisnis.

Keywords