Cepalo (Sep 2019)

Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur

  • Reny Raymond Diaz

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1787
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 27 – 34

Abstract

Read online

Pasal 37 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa peralihan hak milik atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. Akta PPAT memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena memuat semua unsur alat bukti perdata sehingga tidak memerlukan dokumen lain sebagai dasar pendaftaran hak. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, pada kenyataannya, kepala kantor pertanahan tidak serta merta mau menerima akta sebagai bukti peralihan satu-satunya untuk dijadikan dasar pendaftaran peralihan hak. Kepala kantor mewajibkan penambahan dokumen berupa fotokopi buku nikah, fotokopi akta cerai, perjanjian perkawinan, dan/atau surat persetujuan para ahli waris jika salah satu pasangan suami/istri telah meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama perkawinan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, analitis dan partisipasi. Analisis data menggunakan data primer dan sekunder untuk diambil kesimpulan menggunakan logika induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) penyelenggaraan pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama memungkinkan adanya diskresi karena perundang-undangan yang mengatur tidak lengkap dan jelas. 2) Akta PPAT belum dapat memberikan jaminan kepastian hukum sepenuhnya dalam pendaftaran tanah sehingga masih memerlukan dokumen lain sebagai pelengkap pembuktian. 3) Upaya Kantor Pertanahan dalam memberikan jaminan kepastian hukum sertipikat adalah dengan menerapkan persyaratan dokumen tambahan dalam pendaftaran peralihan hak milik atas harta bersama.

Keywords