Kertha Patrika (Aug 2017)

URGENSI KLAUSULA DEFINISI DALAM PERJANJIAN KERJA

  • Cristoforus Valentino Alexander Putra

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i01.p05
Journal volume & issue
Vol. 39, no. 01
pp. 61 – 77

Abstract

Read online

Abstrak Penelitian ini mengkaji mengenai pentingnya pengaturan perjanjian kerja dan perlunya penguatan klausula definisi pada perjanjian kerja guna meminimalisir terjadinya penafsiran berbeda antara para pihak dalam perjanjian kerja. Penelitian ini bersifat normatif, mendasarkan pada data sekunder sebagai sumber data utama. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil analisis selanjutnya disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa salah satu faktor penyebab perselisihan yang terjadi antara pengusaha dan pekerja adalah kurangnya pemahaman terhadap perjanjian kerja dan perbedaan penafsiran terhadap perjanjian kerja itu sendiri. Perlu penguatan klausula definisi untuk membentuk perjanjian kerja yang lebih memberikan kepastian hukum dan melindungi para pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban, khususnya terhadap pekerja yang secara nyata memiliki posisi lebih rendah dibandingkan dengan pengusaha. Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Klausula Definisi, Hukum Ketenagakerjaan.