Kertha Patrika (Aug 2016)

[Article title missing]

  • Rosita Indrayati

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i02.p02
Journal volume & issue
Vol. 38, no. 2

Abstract

Read online

Hakim merupakan aktor utama dan amat vital dalam peradilan mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, hakim dapat mengubah, mengalihkan atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.Proses penegakan hukum sejak zaman orde baru belum banyak memuaskan masyarakat sebagai pencari keadilan. Salah satu persoalan yang muncul dalam hal penegakan hukum di Indonesia sebelum memasuki orde reformasi adalah kekuasaan kehakiman yang belum mandiri secara penuh. Kekuasaan kehakiman yang meliputi elemen Hakim dan Peradilan masih dianggap cukup mudah diintervensi oleh kepentingan kekuasaan dan kepentingan pihak di luar kekuasaan kehakiman. Akibatnya berbagai macam putusan pengadilan sering menjadi kontroversi, janggal dan tidak memuaskan para pencari keadilan. Reformasi kekuasaan kehakiman juga meliputi adanya dorongan untuk merevitalisasi peran Hakim sebagai pilar utama pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Secara sosiologis posisi Hakim sesungguhnya tidak menggambarkan sebagai seorang pejabat Negara. Salah satu bentuk pengawasan yang dapat diterapkan selain pengawasan eksternal dan internal adalah pengawasan oleh masyarakat. Bentuk pengawasan ini adalah pengawasan partisipasif dari seluruh elemen masyarakat. Upaya ini penting, mengingat keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki oleh Komisi Yudisial dan jarak Komisi Yudisial yang terlampau jauh, yakni berada di Jakarta.

Keywords