Al-Mizan (Dec 2021)
Analisis Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji
Abstract
Tulisan ini menganalisis keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Haji dengan pendekatan qawa’id ushuliyah dan fiqhiyah dalam lingkup Fikih Muamalah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan library research. penulis menemukan bahwa qawa’id ushuliyah dari keputusan Menteri Agama dalam membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia adalah Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 32 dan hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi; Jika kamu mendapatkan informasi tentang adanya wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian masuk ke wilayah tersebut. Tetapi, jika wabah itu berada di tempat tinggal kamu, maka jangan tinggalkan tempat tinggalmu. Sedangkan qawa’id fiqhiyah dari keputusan Menteri Agama dalam membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia adalah sebagai berikut: Pertama, dar-ul mafasidi muqoddamun ala jalbil masholihi (membasmi kerusakan lebih utama dari pada membuat kebaikan), Kedua, laa dlororo wala dirooro (tidak boleh melakukan sesuatu yang bahaya dan membahayakan), Ketiga, tashorruful imam manutun bimaslahatil ro’iyyah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada keselamatan rakyat), dan keempat Addlororu yuzalu (kemudharatan harus dihilangkan). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Menteri Agama dalam mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji dalam dua tahun terakhir serta memberi pandangan kepada masyarakat Indonesia khususnya jamaah haji yang ditunda keberangkatannya agar bijak dalam menaggapi keputusan Menteri Agama tersebut.
Keywords