Istinbath (Jun 2018)
PERKAWINAN LGBT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Recently, marriage among lesbian, gay, bi-sex and transgender in Indonesia became a phenomenal issue discussed by the society. The effort to legalize such a marriage in Indonesia is conducted in the name of freedom of choice and the human rights that should be upheld. This has evoked pros and cons among the community. Therefore, the researchers are interested in discussing this marriage in depth, based on the perspective of Islamic and positive laws. This is a study on normative laws (doctrine) using deductive logic in analyzing primary and secondary legal materials. The results of this study are (1) in the perspective of Islamic laws, same-sex marriage among LGBT is forbidden since it violates the nature and is contrary to maqasid shari’a in the sense that it could threaten the essential needs of existence of human beings such as not preserving religion, soul, descendants, mind and honor; (2) in the perspective of positive laws in Indonesia, the state allows merely the marriage between male and female and that it should be in accordance with their religion. Meanwhile, all religions in Indonesia, including Islam, forbid same-sex marriage. Therefore, marriage among LGBT is unlawful and as a result the state does not guarantee their prosperity. Akhir-akhir ini, isu fenomenalperkawinan LGBTdi Indonesia semakin mencuat ke permukaan dan marak diperbincangkan diberbagai kalangan.Upaya legalisasi perkawinan LGBT di Indonesia semakin marak dilakukan atas nama kebebasan dan hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Hal ini tentunyamenimbulkan pro dankontra di kalanganmasyarakatBerdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik untuk melakukan kajian mendalam tentang bagaimana sebenarnya perkawinan LGBT dalam perspekif hukum Islam dan hukum positif Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doktriner), dengan menggunakan logika deduktifdalam menganalisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasildari penelitian ini adalah: (1) Dalam perspektif hukum Islam, perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT adalah dilarang karena menyalahi kodrat dan bertentangan dengan maqâshid al-syar?’ah, karena dapat mengancam eksistensi kebutuhan esensial bagi kehidupan manusia, yaitu tidak terpeliharanya agama, jiwa, keturunan, akal, dan kehormatan; (2) Dalam perspektif hukum positif Indonesia, Negara hanya membolehkan perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan agamanya masing-masing. Sementara semua agama di Indonesia, termasuk Islam, tidak membolehkan adanya perkawinan sejenis. Jika dilakukan perkawinan sesama jenis oleh kaum LGBT, maka perkawinannya dianggap tidak sahyang berimplikasi kepada tidak diperolehnya jaminan kesejahteraan sosial dari Negara bagi kaum LGBT yang melakukan perkawinan.
Keywords