Al-Adl (Jan 2020)
IMPLIKASI PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA DESA OLEH KEPALA DESA TERHADAP PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Alokasi Dana Desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Alokasi Dana Desa tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dimulai dari Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada Perangkat Desa yang ditunjuk. Metodologi penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis. Perbuatan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Kepala Desa. Apabila dilakukan, maka Kepala Desa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi, karena menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat merugikan keuangan negara. Kata kunci: Penyalahgunaan, Dana Desa, Kepala Desa.