Unes Journal of Swara Justisia (Mar 2019)

PENYELESAIAN SENGKETA PEMBERHENTIAN PENYELENGGARA PEMILU OLEH DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) (Studi Kasus Putusan DKPP No. 91/DKPP-PKE-III/2014)

  • Robert Cenedy

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v1i3.41
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3

Abstract

Read online

Pemilihan umum sebenarnya adalah tindakan penyaringan kepada pejabat publik. Dengan Bimbingan Pemilu. Salah satu masalahnya pada dasarnya adalah rendahnya integratif pemilihan umum. Masalah integritas rendah disebabkan oleh dua hal: yaitu integritas peserta pemilu dan integritas penyelenggara pemilihan umum. Adanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum (DKPP) secara permanen, karena fungsi audit oleh penyelenggara pemilihan umum merupakan langkah progresif untuk menjawab pentingnya integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum. Masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana proses investigasi pelanggaran kode ethis oleh penyelenggara pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Kepulauan mentawai? Kedua, apa implikasi yuridis atas keputusan DKPP No 91/DKPP-PKE-III / 2014 tentang penghentian penyelenggaraan pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Pulau mentawai? Penelitian ini menggunakan metode empiris normatif dan yuridis. Teknik pengumpulan data menggunakan pengumpulan data di lapangan dengan melakukan intervensi untuk data primer dan studi pustaka data sekunder, data dianalisis secara kualitatif dalam bentuk analisis deskriptif. Dari hasil penelitian diperoleh- beberapa kesimpulan: Pertama, proses penyidikan Pertama, proses penyidikan pelanggaran kode etis oleh penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Pulau mentawai diawali dengan pengaduan pelanggaran kode etis penyelenggara pemilu kepada DKPP daerah. Kemudian, melengkapi dokumen pengaduan. Kemudian, setelah menyelesaikan dokumen, dilanjutkan dengan verifikasi kewaspadaan administrasional. Persyaratan yang harus diselesaikan adalah persyaratan material dan formal. Kedua, implikasi yuridis atas Keputusan DKKP No. 91/DKPP-PKE-III / 2014 tentang pemberhentian penyelenggara pemilihan umum oleh DKPP di Kabupaten Pulau mentawai sangat sesuai dengan peraturan karena kewenangannya untuk membenarkan pengaduan dan memiliki legal standing untuk menyampaikan sebuah keluhan, sampai keputusan yang diberikan berdasarkan peraturan dan keputusannya tidak bisa dituduhkan. Juga keputusan yang diberikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.