Jurnal Litigasi (Apr 2024)

KAJIAN PERLUASAN KUALIFIKASI MAKNA BARANG DALAM YURISPRUDENSI HUKUM PIDANA BELANDA DAN INDONESIA DI ERA SIBER

  • Aris Hardinanto,
  • Barda Nawawi Arief,
  • Joko Setiyono

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.13149
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 1

Abstract

Read online

Perkembangan teknologi informasi khususnya internet berdampak kepada hukum pidana. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah kualifikasi barang di era siber. Perkembangan hukum pidana di Belanda khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan teknologi informasi bersifat progresif sehubungan dengan kualifikasi barang, termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan pemaknaan barang di ruang siber oleh Mahkamah Agung Belanda. Dalam artikel ini dikemukakan bahwa hukum pidana Belanda telah berkali-kali memperluas kualifikasi makna barang yang berkaitan dengan kejahatan siber melalui yurisprudensi Mahkamah Agung Belanda. Perluasan kualifikasi barang pada hukum pidana Belanda secara konteks meliputi saldo rekening, fitur permainan daring, dan pulsa. Yurisprudensi Indonesia satu kali memperluas cakupan barang dalam memutus perkara saldo rekening. Perluasan kualifikasi barang termasuk data komputer dalam KUHP Nasional yang mendasarkan pada putusan pengadilan tinggi Arnhem Belanda problematik sehingga bertentangan dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional. Kata Kunci: Kualifikasi, Barang, Hukum Pidana.