Masalah-Masalah Hukum (Oct 2022)

PROBLEMATIKA PENGATURAN “KERUGIAN LANGSUNG” DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN (STUDI KASUS PILKADA HALMAHERA UTARA 2020)

  • Gunawan A. Tauda

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.51.4.2022.367-377
Journal volume & issue
Vol. 51, no. 4
pp. 367 – 377

Abstract

Read online

Frasa “hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” merupakan frasa yang krusial dalam keterpenuhan kedudukan hukum pemohon pada sengketa proses pemilihan. Berkaca pada kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 lalu, kajian konseptual ini menyimpulkan bahwa pengaturan konsep kerugian langsung terkait kedudukan hukum pemohon dalam Perbawaslu Sengketa Proses Pemilihan mengenyampingkan penegakan hukum, dan pemenuhan aspek keadilan dan kepastian hukum pemilihan, karena itu pengaturannya perlu direkonstruksi. Rekonstruksi pengaturan mengenai konsep kerugian langsung pemohon dalam permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan idealnya dilakukan dengan cara memperluas makna kerugian langsung dalam verifikasi materiil terkait objek sengketa permohonan, atau berupa penghapusan frasa “yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung” dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Sengketa Proses, dan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

Keywords