Jurnal Keislaman (Sep 2023)

Pembiayaan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal

  • Muslimah Muslimah,
  • Nasir Hamzah,
  • Siradjuddin Siradjuddin

DOI
https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3914
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).

Keywords