Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)
PENGATURAN WAKAF UANG BAGI USAHA PRODUKTIF UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI INDONESIA
Abstract
Lembaga wakaf merupakan salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan di Indonesia. Pada awalnya wakaf di Indonesia hanya untuk kepentingan sosial, seperti untuk masjid, pembangunan panti asuhan dan juga untuk pemakaman. Dengan berlakunya UU No 41 Tahun 2004 dan No 42 Tahun 2006 wakaf mengalami perubahan paradigma dimana sebelumnya hanya untuk wakaf wakaf sosial dan sekarang sudah untuk usaha produktif. Kemudian peran nazhir saat ini juga berubah dari sekedar menjaga dan mengawasi wakaf agar benda wakaf tersebut tidak hilang atau rusak kini ditambah tugas lain untuk mengembangkan dan memberdayakan nazhir benda wakaf yang dapat dirasakan oleh mauquf alaih atau yang dapat dialirkan kemanfaatan bagi masyarakat di besar. Salah satu objek wakaf produktif adalah uang, mengapa wakaf tunai produktif pemanfaatan wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya masyarakat kita yang kurang mampu. Sebagai masyarakat yang memiliki usaha kecil namun kekurangan dana, pemanfaatan modal wakaf tunai dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kecil. Kemudian pemanfaatan wakaf uang juga dapat digunakan untuk membangun fasilitas umum seprti pembangunan sekolah, jembatan dan juga untuk pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan produktif seperti pertanian, pertambangan dan perkebunan.
Keywords