Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2021)
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETERANGAN TERDAKWA PADA TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG (Analisis Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Analisis Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg
Abstract
Pasal 184 ayat (1) dan Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa keterangan terdakwa dalam persidangan tidak cukup untuk membuktikan terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana tanpa didukung oleh alat-alat bukti lainya. Terdapat bermacam bentuk pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kecalakaan lalu lintas yang menyebabkan matinya orang yang dicantumkan dalam Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis dapat disimpulkan pertimbangan hakim terhadap keterangan terdakwa dalam tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan matinya orang pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. dan Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg tidak sama. Pada putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang meringankan, terdakwa pada keterangannya mengakui perbuatannya sedangkan dalam putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg, hakim mempertimbangkan keterangan terdakwa sebagai hal yang memberatkan, terdakwa berbeli-belit dalam memberi keterangan. Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Pdg. menetapkan terdakwa Ferry Gunawan Pgl. Adek Bin Amrizal dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp.500.000,00- (lima ratus ribu rupiah). Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN.Pdg menetapkan terdakwa Dedi Chandra Pgl Dedi Bin Maizul dengan pidana penjara selama satu (1) tahun dan Denda sebesar Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Keywords