Jurnal Jurisprudence (Mar 2021)

Upaya Meningkatkan Likuiditas Transaksi Bursa dan Pertumbuhan Pasar Modal Melalui Pendanaan Transaksi Efek

  • Lastuti Abubakar,
  • Tri Handayani

DOI
https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12074
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 163 – 182

Abstract

Read online

Tujuan Penelitian: Salah satu hambatan untuk meningkatkan likuiditas transaksi Bursa adalah keterbatasan sumber dana bagi Anggota Bursa untuk memfasilitasi pendanaan transaksi Efek. Kehadiran Lembaga Pendanaan Efek (LPE) diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pendanaan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan LPE dari perpektif hukum, khususnya aspek hukum perjanjian dan hukum jaminan. Metode Penelitian: Kajian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait likuiditas transaksi bursa dan pertumbuhan pasar modal melalui pendanaan transaksi efek. Temuan: Berdasarkan kajian diperoleh hasil bahwa LPE dibentuk untuk mengatasi keterbatasan pendanaan dalam meningkatkan likuiditas transaksi dalam rangka mendorong pertumbuhan pasar modal. Kegunaan: Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan atau literatur dalam mengembangkan regulasi di pasar modal. Novelty: Aspek hukum jaminan dalam pendanaan transaksi Efek masih memerlukan kajian lebih lanjut, mengingat POJK LPE tidak secara tegas menyebutkan pranata jaminan yang digunakan, namun mengingat objek jaminan adalah Efek atau dana, dapat disimpulkan jaminan yang digunakan adalah gadai. Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan dalam POJK yang perlu disesuaikan dengan pengaturan gadai dalam KUHPerdata.

Keywords