Masalah-Masalah Hukum (Oct 2014)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA

  • Suhartoyo Suhartoyo

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.468-477
Journal volume & issue
Vol. 43, no. 4
pp. 468 – 477

Abstract

Read online

This study aims to investigate the implementation of the legal protection given to workers/laborers Disability in Indonesia. Another aim is to describe the charactestic the legal protection given to disability workers/laborers in Indonesia. The method used juridical empirical research. Results of the study found that First, the legal protection against employees/workers with disabilities in Indonesia at the level of policy and regulation is sufficient, while in practicaly, the legal protection of disability workers are not to be done enought. Second, In the companies that hire employees/workers with disability has given legal protection to workers/laborers with disabilities either in the form of arrangements set out in the Work Agreement, Companyregulations and in the Form of Joint Work Agreement ( PKB-Perjanjian Kerja Bersama). Keywords: Legal Protection , Labor , Disability Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja /buruh Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Tujuan lainnya adalah menguraikan bentuk -bentukperlindungan hukum yang diberikan bagi pekerja / buruh Penyandang Disabilitas di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan Penelitian pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ditemukan bahwa Pertama, Perlindungan hukum terhadap Pekerja/Buruh penyandang disabilitas di Indonesia dalam tataran kebijakan dan regulasi sudah cukup memadai, Hanya saja dalam pelaksanaannya ,perlindungan hukum terhadap Pekerja/Buruh penyandang disabilitas belum terlaksana dengan baik. Kedua,Pada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh penyandang disabilitas telah memberikan perlindungan hukum kepada pekerja/buruh penyandang disabilitas, baik dalam bentuk pengaturan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan maupun dalam bentuk Perjanjian Kerja bersama (PKB). Kata Kunci:Perlindungan Hukum, Buruh, Penyandang Disabilitas.