Mimbar Hukum (Dec 2023)

ECOCIDE DALAM PANDANGAN KRIMINALISASI INTERNASIONAL DENGAN MENGUATNYA IMPUNITAS KORPORASI BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

  • Muhammad Reza Syariffudin Zaki,
  • Dion Kasmino Satriano

DOI
https://doi.org/10.22146/mh.v35i0.11457
Journal volume & issue
Vol. 35

Abstract

Read online

Abstract The practice of the emergence of corporate impunity which creates legal uncertainty in terms of environmental crimes in the international sphere, demands more stringent and special arrangements in international agreements. This research is entitled "Ecocide in the View of International Criminalization by Strengthening Corporate Impunity Based on International Criminal Law", with a juridical normative research method as well as a statutory and conceptual approach. The formulation of the problem in this research includes first, how can ecocide be classified as a form of international criminalization based on International Criminal Law? And secondly, how can ecocide be taken against the backdrop of strengthening corporate impunity in Indonesia based on international criminal law? The temporary conclusions from this research are first, by making new regulations or revising old regulations to include ecocide as a crime against humanity, and second, by implementing developments in regulations and views on ecocide in Indonesian laws and regulations. Abstrak Praktik munculnya impunitas korporasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal tindak pidana lingkungan di ranah internasional, menuntut perlunya pengaturan yang lebih ketat dan khusus dalam kesepakatan internasional. Penelitian ini berjudul “Ecocide Dalam Pandangan Kriminalisasi Internasional Dengan Menguatnya Impunitas Korporasi Berdasarkan Hukum Pidana Internasional”, dengan metode penelitian normatif yuridis serta pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun rumusan masalah dalam penlitian ini antara lain pertama, bagaimana ecocide dapat dikelompokkan sebagai bentuk kriminalisasi internasional berdasarkan Hukum Pidana Internasional? Dan kedua, bagaimana ecocide dapat ditindak di tengah menguatnya impunitas korporasi di Indonesia berdasarkan hukum Pidana Internasional? Kesimpulan sementara dari penelitian ini adalah pertama, dengan membuat pengaturan baru atau revisi pengaturan lama untuk memasukkan ecocide sebagai kejahatan besar terhadap kemanusian, dan kedua, dengan mengimplementasikan perkembangan terhadap pengaturan dan pandangan atas ecocide dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Keywords