Law and Justice (Jul 2019)

Pembangunan Hukum Nasional Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila Implementasi Kesejateraan Umum Pada masalah Lingkungan.

  • Aprilia Stefany Leliak

DOI
https://doi.org/10.23917/laj.v4i1.8067
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 39 – 45

Abstract

Read online

Di Era Industrialisasi 4.0 membawa Indonesia bahkan dunia pada pintu revolusi teknologi yang secara fundamental mengubah cara hidup. Namun dalam pembangunan hukum nasional di Era Industrialisasi saat ini tidak dapat mencegah masalah lingkungan terkait dengan penggunaan sampah plastik yang mengancam kesejahteraan kelangsungan hidup manusia belum diatur secara baik oleh Negara. Indonesia adalah Negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia. Berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia pada saat ini mencapai 64 juta ton/ tahun. Sehingga sangat diperlukan penguatan hukum lingkungan yang berlandaskan pada pembangunan nasional berkelanjutan yang berlandaskan lingkungan hidup yang mengatur secara komprehensif untuk generasi saat ini dan generasi akan datang. Implementasi Pembangunan Hukum Nasional di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila tidak terlepas dari hak untuk hidup yang layak pada cita-cita bersama yaitu kesejahteraan umum.