Al-Adl (Jan 2018)
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
Abstract
Pemilihan umum merupakan perintah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk melaksanakan asas kedaulatan rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali di Negara Republik Indonesia dengan tujuan: a) Menyusun Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang dijiwai semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, b) Memilih wakil-wakil rakyat dan Presiden dan Wakil Presiden dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan tujuan dari Negara, c) Pemilihan umum adalah suatu alat melaksanakan demokrasi untuk menegakan tegaknya Pancasila dan mempertahankan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, d) Untuk menjamin kesinambungan pemerintah lima tahun dan mengisi pembangunan nasional. Penelitian adalah penelitian secara yuridis normatif yang menganalisis terhadap asas hukum. Sumber data dalam penelitian adalah menggunakan data sekunder (library research).yang berasal beberapa bahan hukum yang relevan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan PKPU yang berhubungan dengan Pemilu. Dokumen tersebut akan dianalisis dan kemudian disusun secara sistematis yang pada akhirnya digunakan sebagai bahan penarikan kesimpulan, sehingga dapat menjawab permasalahan. Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tidak pemilu adalah; a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah), b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden). Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya)
Keywords