Arena Hukum (May 2017)

TANGGUNG GUGAT NOTARIS DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN WASIAT SECARA ONLINE

  • fanny Levia,
  • Erni Agustin

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01001.8
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 141 – 162

Abstract

Read online

Abstract Testament is the last will of a testator toward his wealth that will be executed after death. Each type and form of the will can be made either in an authentic deed before a public notary or privately made deed. The duty and responsibility of notary is to save and send a list of wills that have been made to the Property and Heritage Agency (BHP) and Central Register of Wills (DWP). In order to implemet the efficiency of the registration system, on March 28, 2014, the Ministry of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as Kemenkumham) has launched the online system for wills registration by the Notary. But in practice, there are still many who have not registered Notarial wills online to Kemenkumham. From this condition the issue is regarding the legal effect of the deed not registered online and the liability of notaries who do not register the will online. This paper is a normative legal research using statute, conceptual and historical approach. The study concluded that the status of a will that is not registered online at Kemenkumham is still as authentic documents, but it does not meet the principle of publicity that may result in the lack of knowledge of the heirs or the third parties. If there are losses, then heirs may sue the notary on the basis of onrechtmatigedaad where the notary did not meet its legal obligations. Abstrak Wasiat merupakan kehendak terakhir dari seorang pewaris terhadap harta kekayaan miliknya yang harus dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Notaris bertugas dan berkewajiban untuk menyimpan dan mengirim daftar wasiat yang telah dibuatnya ke Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Daftar Pusat Wasiat (DWP). Dalam rangka untuk mewujudkan efisiensi dari sistem pendaftaran tersebut, pada tanggal 28 Maret 2014, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kemenkum HAM RI) melakukan launching sistem pendaftaran wasiat secara online oleh Notaris. Namun pada prakteknya masih banyak Notaris yang belum mendaftarkan wasiat secara online ke Kemenkum HAM RI. Dari hal tersebut muncul isu hukum mengenai akibat hukum dari akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online dan mengenai tanggung gugat notaris yang tidak mendaftarkan wasiat secara online. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan akta wasiat yang tidak didaftarkan secara online pada Kemenkumham adalah tetap sebagai akta otentik, namun tidak memenuhi asas publisitas yang dapat membuat pihak ketiga atau ahli waris dianggap tidak mengetahui adanya suatu wasiat yang ditujukan bagi mereka. Apabila terdapat kerugian yang ditimbulkan, maka ahli waris dapat menggugat notaris atas dasar perbuatan melanggar hukum dimana notaris yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban hukumnya.

Keywords