Jurnal Belo (Feb 2021)

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penggunaan Pembuktian Terbalik Dalam Kasus Money Politic Pemilihan Kepala Daerah

  • Erwin Ubwarin

DOI
https://doi.org/10.30598/belovol6issue2page221-231
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

Kepala Daerah yang tertangkap dalam kasus korupsi merupakan sebuah fenomena di Indonesia, biaya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang mahal mengakibatkan membutuhkan uang yang banyak, sehingga ditawari oleh pemik modal yang harus diberi proyek setelah calon kepala daerah resmi menjadi kepala daerah, politik uang semacam ini mengancam nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang dapat diambil dalam hukum acara pidana pemilu untuk menanggulangi politik uang di dalam pemilu. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Proses menentukan hasil, suatu proses Pemilihan Kepala Daerah dengan pengunaan politik uang sudah terbukti menimbulkan masalah dikemudian hari dengan menghasilkan pemimpin yang melakukan korupsi, karena ia dibiayai oleh pemberi modal, pemberi modal adalah cukong yang akan mengambil proyek pembanguanan suatu daerah, maka diperlukan sebuah kebilakan formulasi hukum pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Sarannya adalah memasukan pembuktian terbalik dalam sistem hukum acara tindak pidana Pemilihan Umum dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah.

Keywords