Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Mar 2019)
KEBIJAKAN FORMULASI TENTANG PERUMUSAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT A defamation act is a felony that attacked honor or good name someone. But several cases in indonesia in relation the provision of criticism and comments led to pemidanaan someone.The dynamics of the renewal of setting the formulation of a felony defamation outside criminal code which is law ite have yet to accommodate these problems because the absence of restrictions and rules, clear so that in the application of article that raises article that no clearly for the implementation.This research aims to review the policy formulation in response to a felony defamation at the moment and who will come. The methodology used are juridical normative. Based on comparative study with a few countries have made the formulation of the regulation freedom of express and detail on the work of that can been condemnation and reason a defamation act same directive it is required of a policy formulation in criminal law to give certainty and justice for protection of a right freedom of expression and felt that the community in the future as the form of criminal law reforms. Keywords : The Formulation Policy; Criminal Law Reforms; Defamation Act ABSTRAK Tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Namun beberapa kasus di Indonesia terkait pemberian kritik dan komentar berujung pada pemidanaan seseorang. Dinamika pembaharuan pengaturan rumusan tindak pidana pencemaran nama baik dii luar KUHP yaitu UU ITE belum mampu mengakomodir permasalahan tersebut karena tidak adanya pembatasan dan pengaturan yang jelas, sehingga dalam penerapan pasal tersebut menimbulkan pasal yang multitafsir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik saat ini dan yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan kajian komparatif dengan beberapa Negara yang telah membuat perumusan pengaturan secara tegas dan rincii mengenai perbuatan yang dapat dipidana beserta alasan pembenar tindak pidana pencemaran nama baik maka dibutuhkan suatu kebijakan formulasi dalam hukum pidana untuk memberikan kepastian dan keadilan bagii perlindungan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di masa yang akan datang sebagai wujud dari pembaharuan hukum pidana. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi; Pembaharuan Hukum Pidana; Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Keywords