Asy-Syari'ah (Jun 2022)

IS TOKOPEDIA SALAM HALAL?

  • Cucu Susilawati

DOI
https://doi.org/10.15575/as.v24i1.17019
Journal volume & issue
Vol. 24, no. 1
pp. 57 – 72

Abstract

Read online

Abstract: The word "halal" is now widely found in various products, including e-commerce platforms, such as Tokopedia Salam. Indonesia is a country with the highest number of e-commerce users in the world, and Tokopedia is the first unicorn platform to have sharia services. This study aimed to determine the perspective of Islamic economic law on Tokopedia Salam. The method used is qualitative-descriptive through a literature review. The results of this study indicate that Tokopedia Salam is not only market products that have been certified halal because there are still many products that have not been certified halal, which can be found on the Tokopedia Salam platform. In addition, the Tokopedia Salam payment system still uses conventional financial institutions, and this shows that Tokopedia Salam has not fully supported the halal industry. The transaction model at Tokopedia Salam is still the same as Tokopedia, not using salam and ijarah contracts as stipulated in sharia. In conclusion, Tokopedia Salam cannot be categorized as sharia e-commerce in Indonesia, but Tokopedia Salam has sharia services to complement the worship of the Muslim community in Indonesia. Abstrak: Penggunaan kata “halal” kini banyak ditemukan diberbagai produk, termasuk platform e-commerce, seperti tokopedia salam. Indonesia merupakan negara dengan pengguna e-commerce tertinggi di dunia dan tokopedia merupakan platform unicorn pertama yang memiliki layanan syariah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah terhadap tokopedia salam. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif melalui kajian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tokopedia salam tidak hanya memasarkan produk-produk yang sudah tersertifikasi halal, karena masih banyak produk yang belum tersertifikasi halal dapat ditemukan di platform tokopedia salam. Selain itu, sistem pembayaran tokopedia salam masih banyak menggunakan lembaga keuangan konvensional, hal ini menunjukkan tokopedia salam belum mendukung industri halal sepenuhnya. Model Transkasi yang dilakukan di tokopedia salam masih sama dengan tokopedia, tidak menggunakan akad salam dan ijarah sebagaimana ketentuan syariah. Kesimpulannya, tokopedia salam belum dapat dikategorikan sebagai e-commerce syariah di Indonesia, namun tokopedia salam memiliki layanan – layanan syariah untuk melengkapi ibadah masyarakat muslim di Indonesia.

Keywords