Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum (Mar 2024)

Implementasi fiqih sosial dalam kehidupan bermasyarakat ‎modern di era society 5.0‎

  • Ida Zahara Adibah,
  • Uswatun Chasanah

DOI
https://doi.org/10.21831/hum.v24i1.60885
Journal volume & issue
Vol. 24, no. 1
pp. 19 – 26

Abstract

Read online

Social fiqh is a means of improving the benefit of the public and the people, Islam has a variety of guidelines, strategies, and even criteria in applying Fiqh in everyday life. Fiqh which is made the basis of life that directs humans to dignity in accordance with the teachings of Islam which already exists in the source of Islamic law, namely the Al-Qur'an and Hadith as a definite guide to life for mankind. Social fiqh aims to create an applicable society with easy access to social, economic and social life values. So that a harmonious society is created. The results showed that social Fiqh in the era of society 5.0 will be an increase in ease of access to problems in community life regarding economy, social, culture. There are three strategies for the development of Fiqh in the era of society 5.0 (1) Fiqh can adapt to any changes (2) The spirit of the changing times (3) The existence of government development policies. Fiqih sosial merupakan sarana dalam meningkatkan kemaslahatan publik maupun umat, Islam mempunyai berbagai macam pedoman, strategi, bahkan kriteria dalam mengaplikasikan Fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih yang di jadikan dasar dalam kehidupan yang mengarahkan manusia kepada martabat yang sesuai dengan ajaran agama Islam yang sudah ada dalam sumberhukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist sebagai penoman hidup yang pasti bagi umat manusia. Fiqih sosial bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang aplikatif dengan kemudahan akses dalam bersosial, berekonomi dan mengedepankan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat. Sehingga terciptanta masyarakat yang harmonis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Fiqih sosial pada era society 5.0 akan menjadi peningkatan kemudahan dalam mengakses masalah dalam kehidupan bermasyarakat mengenai ekonomi, sosial, budaya. Terdapat tiga strategi perkembangan Fiqih di era society 5.0 (1) Fiqih bisa beradaptasi dengan setiap perubahan (2) Semangat adanya perubahan zaman (3) Adanya kebijakan pembangunan pemerintah.

Keywords