IBLAM Law Review (Sep 2024)
PERNIKAHAN DINI DITINJAU DALAM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA
Abstract
Pernikahan dini mengacu pada hubungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, terutama mereka yang matang antara 13 dan 18 tahun, yang dianggap remaja baik secara fisik maupun mental. Perkawinan di bawah umur sudah tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius di Indonesia, karena hal ini sudah ada sejak lama. Pernikahan dini menimbulkan permasalahan, baik dari sudut pandang himpunan syariat Islam maupun dari sudut pandang syariat perkawinan. Pendekatan penelitiannya adalah hukum normatif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa secara sah hubungan yang dilakukan pada masa muda seharusnya tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan tersebut hanya dipandang penting secara ketat namun tidak terdaftar di KUA. Namun, wali harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama jika anak di bawah umur ingin menikah namun tidak memenuhi syarat usia minimal. Apabila permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, maka perkawinan itu sah menurut agama dan negara. Pernikahan dini akan berdampak buruk bagi individu yang terlibat, yang tidak hanya berdampak buruk bagi pelakunya, namun juga mempunyai dampak yang lebih luas, antara lain semakin meluasnya perpisahan, tidak berdaya terhadap perilaku agresif di rumah (KDRT), tidak menyadari kewajibannya sebagai pasangan sehingga juga mempengaruhi setiap keluarga.
Keywords