Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Apr 2015)

Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional

  • Emmy Latifah

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a5
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 64 – 85

Abstract

Read online

Ide mengenai keadilan telah berkembang seiring perkembangan kehidupan manusia, paradigma, dan nilai-nilai yang dianutnya. Dengan demikian, keadilan dapat diartikan berbeda-beda tergantung pada siapa, kapan, dimana, dan dalam konteks apa keadilan dimaknai. Demikian pula halnya yang terjadi pada sistem hukum perdagangan internasional, prinsip keadilan pada sistem perdagangan internasional yang dilakukan di bawah aturan dan prosedur WTO telah memainkan peran yang penting, terutama dalam kaitannya dengan pendistribusian hak dan kewajiban yang bersifat fundamental dan cara menentukan pembagian keuntungan dari kerja sama sosial yang ada didalamnya. Dalam hal ini prinsip keadilan diperlukan dalam rangka menanyakan apakah keputusan sosial yang dihasilkan oleh WTO benar dan konsisten dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan yang terdapat dalam aturan WTO mengandung dua makna yaitu makna “the equality of opportunity” dan “keadilan distributif”. Equality of opportunity dapat diwujudkan apabila prinsip reciprocity (timbal balik) ditegakkan baik dalam hal pengurangan hambatan perdagangan, akses pasar, maupun penyelesaian sengketa. Keadilan distributif berarti bahwa perdagangan internasional merupakan sarana untuk mewujudkan hubungan dagang yang saling menguntungkan diantara negara anggota. Abstract The notion of justice has evolved along with the development of human being, paradigms, and their values. Therefore, justice can be interpreted differently, depends on who, when, where, and in what context people define it. It is also the case for the international trade law system. The principle of justice in the international trading system, conducted under the rules and procedures of the WTO, has played an important role; especially in relation to the distribution of obligations and fundamental rights, and the distribution of benefit from social cooperation within. In this case, the principle of justice is needed in order to inquire whether WTO’s social decisions are proper and consistent with the values that exist within The results show that the principle of justice in the WTO rules contains two meanings: “the equality of opportunity” and “the distributive of justice”. The Equality of opportunity can be realized if the reciprocity principle in the context of the reduction of trade barriers, market access, and dispute settlement are enforced. Distributive justice means that international trade is a tool to achieve a mutually beneficial trade among members.

Keywords