Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal (Jan 2024)

An Overview of the Principle of Legality: Common Law VS Civil Law

  • Annisa Hafizhah,
  • Jelly Leviza,
  • Mulhadi Mulhadi

DOI
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v4i1.76875
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1
pp. 38 – 47

Abstract

Read online

Asas legalitas merupakan dasar fundamental dalam penegakan hukum pidana, sehingga diperlukan pemahaman yang mendasar dan mendalam mengenai hal tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk memberikan potret asas legalitas dalam dua sistem hukum utama di dunia, yaitu common law dan civil law. Menggunakan pendekatan hukum normatif, data-data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Penelitian ini menyoroti perbedaan penerapan asas legalitas di dalam common law dan civil law. Hasilnya, dalam common law, Nulla Poena Sine Lege menjadi rumusan asas legalitas yang pada praktiknya bertumpu pada preseden hasil putusan pengadilan. Sementara dalam civil law, rumusan asas legalitasnya adalah Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali, yang menitikberatkan pada peraturan tertulis dalam berbagai regulasi hukum pidana.

Keywords