Al-Adl (Jul 2013)
TATA KELOLA HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MK NO 35/PUU-X/2012
Abstract
Hak menguasai negara merupakan konsep negara sebagai suatu organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, sehingga kekuasaan berada di tangan Negara. Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari NKRI, termasuk dalam hal melakukan pengelolaan hutan yang mana hutan itu sendiri merupakan tempat tinggal, tempat bergantung kehidupan mereka sehari-hari. pemberlakuan UU kehutanan No. 41 Tahun 1999 menyebabkan masyarakat hukum adat diberbagai daerah kehilangan hak atas wilyah adat karena diserobot oleh pihak lain dengan dalih sudah diberikan izin oleh negara. Kata Kunci : Hutan Adat, Hak Menguasai Negara