Media Iuris (Feb 2020)

Tanggung Gugat Kontraktor dalam Kegagalan Bangunan

  • Yushar, Yushar

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v2i3.15092
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 3
pp. 407 – 426

Abstract

Read online

Dalam pengadaan infrastruktur tentunya akan dilakukan pemilihan penyedia jasa konstruksi, baik melalui penunjukan langsung maupun lelang. Namun, pengerjaan jasa konstruksi terkait dengan pembangunan infrastruktur tak selalu berjalan sesuai rencana. Terkadang terdapat kendala berupa kegagalan bangunan. Dalam hal terjadinya kegagalan bangunan, maka pasti akan ada pihak yang dirugikan. Terkait dengan adanya kerugian tersebut, haruslah diketahui siapa pihak yang bertanggung gugat atas kerugian tersebut dan bagaimana batasan tanggung jawab dari kontraktor pelaksana Jasa konstruksi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Penelitian ini memiliki dua tujuan, yaitu pertama untuk mengetahui hubungan hukum antara penyedia jasa dengan pengguna jasa dalam kontrak jasa konstruksi. Kedua, untuk mengetahui tentang kegagalan bangunan dan akibat hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan dua pendekatan, yaitu, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penilitian ini adalah dalam hal terjadi kegagalan bangunan, maka harus dilihat kembali kegagalan tersebut disebabkan atas kesalahan siapa. Namun, apabila jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Lumsum yang berarti pihak Kontraktor menerima untuk menanggung segala risiko yang terjadi, maka kontraktor yang harus bertanggung gugat atas kegagalan bangunan yang terjadi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Keywords