Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)
Kewenangan Kepala Desa Sebagai Media Penyelesaian Sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka
Abstract
Artikel ini befokus kepada kewenangan Kepala Desa sebagai media penyelesaian sengketa di Desa Jurung Kabupaten Bangka. Penelitian pada artikel ini merupakan penelitian normatif empiris dimana berfokuskan kepada data primer dan data sekunder. Artikel ini memberitahu bahwa Kepala Desa memiliki wewenang sebagai penyelesai sengketa sebagaimana Pasal 26 ayat (1) UU Desa memberikan tanggung jawab Kepala Desa untuk melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian Pada Pasal 26 ayat (4) huruf k UU Desa menjadikan Kepala Desa memiliki tanggung jawab dan tugas untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. Kepala Desa Jurung dalam menyelesaiakan sengketa harus berpedoman kepada kearifan lokal yang hidup yaitu sepintu sedulang untuk dasar pembentukan kedamaian terutama di Desa Jurung.
Keywords