Masalah-Masalah Hukum (Apr 2012)

PERSEPSI PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang)

  • Zainab Ompu Jainah

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.41.2.2012.167-178
Journal volume & issue
Vol. 41, no. 2
pp. 167 – 178

Abstract

Read online

ABSTRACT Criminal punishment to defendant by judge were such last combination from investigation process of criminal case. Criminal case of narcotic use until now still became problem which became attention from local, national and international levels. There were problem within this research were: 1) How society perception concerning narcotic criminal sanction application based on Arricle 85 verse (1), (2), (3) Act Number 35, 2009 about Narcotic and the explanation completely, 2). What became the application barrier factor of criminal sanction to narcotic criminal action subject based on Article 85 verse (1), (2), (3) Act Number 35, 2009 about Narcotic and the explanation completely. Problem approximation carried out by normative and empirical judicial with resource data both directly from informant as both primary and secondary data which came from primary, secondary and tertiary law materials, and data analyzed qualitatively Based on research result could conclude that criminal sanction or punishment perceived by society as retaine such prison punishment or revenge give to person who carried out criminal action or crime. Therefore punishment which acknowledged within reality of social people should content revenge element not such rehabilitation sanction application such include within article…, barrier factor to rehabilitation sanction application cause of lack Rehabilitation Institution of narcotic user which give free service. Place or institution which accommodate narcotic user who suffered dependence to rehabilitate in mental hospital and Rehabilitation of Sinar Jati Beringin Gemilang Raya Beringin only, whereas that both rehabilitation didn’t have proper facility and professional staff. Totally narcotic criminal action who punished by judge of especially Tanjung Karang Jurisdiction and Public Court within Lampung Court area were people who have no money to paid rehabilitation. There were no Narcotic Criminal Action defendant who stated guilty and get prison punishment by Judge based on definition Article 85 of Act narcotic materially proven as user. Keywords: Perception, Sanction application, Subject, Narcotic Criminal Action ABSTRAK Penjatuhan hukum pidana terhadap terdakwa oleh hakim merupakan suatu rangkaian akhir dari proses pemeriksaan perkara pidana. Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sampai sekarang masih merupakan masalah yang menjadi perhatian baik dalam tinkat lokal, nasional dan internasional. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1).Bagaimanakah persepsi masyarakat terhadap penerapan sanksi pidana narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1),(2), (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika 2). Apa yang menjadi faktor penghambat penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1),(2), (3) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tantang Narkotika. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data baik secara langsung dari informen sebagai data primer dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sanksi pidana atau hukuman dipersepsikan oleh masyarakat sebagai imbalan berupa hukuman penjara atau pembalasan yang dikenakan kepada orang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan. Oleh karena itu sanksi pidana atau hukuman yang diakui dalam realitas sosial masyarakat haruslah mengandung unsur pembalasan bukan berupa penegrapan sanksi rehabilitasi seperti yang terdapat di dalam pasal 127, faktor penghambat terhadap penerapan sanksi rehabilitasi di karenakan Tidak ada Panti Rehabilitasi pengguna narkotika yang memberikan pelayanan secara agratis. Tempat atau lembaga yang menampung pengguna narkotika yang menderita ketergantungan untuk direhabilitasi hanya ada di Rumah Sakit Jiwa dan Rehabilitasi Sinar Jati Beringin Raya Kemiling, dimana kedua tempat rehabilitasi itu tidak memiliki fasilitas yang baik dan tenaga ahli yang profesional. Secara keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika yang dijatuhi pidana oleh hakim pengadilan Negeri Tanjungkarang khususnya dan Pengadilan Negeri dalam wilayah Pengadilan Tinggi Lampung adalah orang-orang yang tidak memiliki uang untuk membayar biaya rehabilitasi.Belum Ada Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Yang Dinyatakan Bersalah dan Dijatuhi Pidana Penjara Oleh Hakim Berdasarkan Ketentuan Pasal 127 ayat (3) undang-undang Narkotika secara Materil Terbukti Sebagai Pengguna. Kata Kunci: Persepsi, Penerapan Sanksi, Pelaku, Tindak Pidana Narkotika.

Keywords