Syiar Hukum (Aug 2017)

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN STANDAR BAKU

  • Lina Jamilah

DOI
https://doi.org/10.29313/sh.v14i1.1449
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 26 – 36

Abstract

Read online

Salah satu asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Pemahaman terhadap asas ini membawa pengertian bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengikatkan dirinya pada orang lain.Asas ini mengasumsikan ada posisi tawar yang seimbang diantara para pembuat kontrak. Asas kebebasan berkontrak ini diakui dalam hukum perjanjian di Indonesia, sehingga hukum perjanjian di indonesia menganut sistem terbuka. Dalam kenyataannya sangat jarang para pihak yang mengadakan perjanjian mempunyai posisi tawar seimbang, dan yang mempunyai posisi tawar lebih kuat akan lebih menentukan isi perjanjian. Perjanjian perjanjian yang menunjukkan dominan salah satu pihak di Indonesia disebut perjanjian standar/baku.Dalam perjanjian standar/baku belum dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak terpenuhi sepenuhnya, karena dalam perjanjian tersebut pada asasnya isi perjanjian yang dibakukan adalah tetap dan tidak dapat diadakan perundingan lagi.

Keywords