Mahadi (Aug 2022)

Standar Nasional Indonesia Terhadap Produk Barang dalam Kerangka Perdagangan Bebas World Trade Oraganization (Wto) dan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA)

  • Siti Nurahmi Nasution,
  • Suhaidi,
  • Dedi Harianto,
  • Jelly Leviza

DOI
https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9522
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 294 – 312

Abstract

Read online

Setiap Negara bebas untuk melakukan kerjasama dalam bidang perdagangan dengan Negara mana pun guna meningkatkan perekonomiannya yang didasarkan pada kesepakatan World Trade Organization (WTO). Indonesia sebagai Negara anggota WTO juga telah mengikuti berbagai perjanjian perdagangan internasional baik yang bersifat bilateral maupun multilateral, salah satunya adalah Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). Banyaknya produk China yang masuk ke pasar Indonesia membuat Pemerintah Indonesia harus menjaga kepentingan nasional dengan memberlakukan standardisasi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Penelitian ini membahas tentang bagaimana standar internasional atas produk barang dalam kerangka kesepakatan WTO, bagaimana kebijakan pemerintah tentang standardisasi barang dalam menghadapi ACFTA, dan bagaimana harmonisasi SNI dengan standar internasional berdasarkan kesepakatan WTO dalam rangka ACFTA. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang dianalisis melalui analisis kualitatif. Standar internasional atas barang melalui kesepakatan WTO kaitannya dengan ACFTA mengacu kepada perjanjian internasional yang telah disepakati melalui kesepakatan WTO yakni Agreement on the Application of Sanitary and Phyto-sanitary Measures (SPS) dan Agreement on Technical Barriers To Trade (TBT). Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia tentang standardisasi barang dalam menyikapi ACFTA yakni membuat Undang-Undang mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nomor 20 Tahun 2014 serta melakukan kerjasama dengan lembaga eksternal. Harmonisasi SNI dengan standar internasional dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip Technical Barriers to Trade baik melalui adopsi maupun modifikasi.

Keywords