Mahadi (Aug 2022)
Studi Komparasi Hubungan Kerja Non-Standar Dependent Self Employment dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia dan Hukum Inggris Pada Era Gig Economy
Abstract
Perjanjian kemitraan yang dijalin oleh Mitra pengemudi dengan platform Grab dan Gojek melahirkan jenis hubungan hukum yang tidak dapat diklasifikasi sebagai hubungan kerja, karena disinyalir tidak memenuhi unsur-unsur hubungan kerja namun tidak pula memenuhi ketentuan hubungan kemitraan sehingga diduga sebagai hubungan kerja non-standar Ketergantungan diri -pekerjaan. Sementara itu, Mahkamah Agung Inggris menyatakan bahwa pengemudi Uber merupakan Worker atau pekerja. Penelitian ini dimaksud untuk dapat menjawab mengenai konstruksi hukum, aspek hukum serta perlindungan hukum pada hubungan kerja non-standar Dependent self-employmentpada Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dan Hukum Inggris di era Gig economy . Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder sebagai data utama. Belum ada pengaturan yang secara jelas dan spesifik mengenai model bisnis perantara layanan digital serta hubungan kerja berbasis kemitraan seperti model Gojek dan Grab, sedangkan bisnis hukum di Inggris sendiri berlandaskan pada keputusan pengadilan mulai dari Employment Tribunal hingga UK Supreme Court. Dalam kontrak antara perusahaan aplikasi Gojek dan grab dan pengemudi tergambar hubungan yang bersifat subordinatif karena adanya kontrol serta ketidaksetaraan. Bandingkan dengan Inggris, pasca putusan pengadilan UK Uber telah melakukan dan menyesuaikan kontraknya dengan putusan pengadilan. Upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja mandiri adalah dengan mengeluarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Namun, dalam melindungi pekerja mandiri di Indonesia terdapat beberapa hambatan antara lain perantara teknologi, kendala, posisi tawar pengemudi ojek online di Indonesia yang begitu rendah dan ketidakhadirannya instrument hukum yang mengatur mengenai makna tidak perintah.
Keywords