Indonesia Law Reform Journal (Nov 2021)

Efektivitas Pengaturan Sanksi Pidana terhadap Usaha Khusus Parkir Tanpa Izin (Studi Di Kota Malang)

  • Al Thareq Nur Fauzi,
  • Catur Wido Haruni,
  • Fitria Esfandiari

DOI
https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i3.18730
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3
pp. 399 – 416

Abstract

Read online

Malang City Government issued a regulation on parking in Malang City Regulation Number 4 of 2009 concerning Parking Place Management. However, there are still many parking lots that do not have a special parking permit. The population density in the city of Malang has the impact of increasing the mobility of motorized vehicles, so that it also impacts the need for parking spaces. The formulation of the first problem is about how to enforce the law on special businesses for parking without a permit, then the obstacles in carrying out law enforcement and efforts to overcome these obstacles. The method used in this study is a sociological juridical method by conducting interviews with the Malang City Transportation Agency and the manager of a special business for parking without a permit. The purpose of this research is to find out the enforcement of special business law for parking without a permit in Malang City. The results of the author's research that the law enforcement of special business parking without a permit carried out by the Malang City Transportation Service against special business actors for parking without a permit has been going well, but several inhibiting factors were found, including legal factors that were not implemented substantially because the Malang City Transportation Service provided administrative sanctions are not criminal sanctions and law enforcement factors that provide actions without a legal basis as well as from community factors who consider the licensing procedure to be complicated. The solution in overcoming problems in law enforcement for special businesses for parking without permits is the Malang City Government to make maximum efforts to overcome these obstacles, so that no one is harmed and law enforcement against special business actors for parking without permits can run effectively and well. For this reason, the writer's suggestion for the Malang City Government is to prepare a draft revision of the Regional Regulation to include administrative sanctions. Keywords: Law Enforcement; Administrative Sanctions; Parking Special Business Abstrak Pemerintah Kota Malang menerbitkan regulasi tentang parkir dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Namun demikian masih terdapat banyak tempat parkir yang belum memiliki izin usaha khusus parkir. Kepadatan penduduk di Kota Malang membawa dampak bertambahnya mobilitas kendaraan bermotor, sehingga berdampak juga kebutuhan akan lahan parkir. Adapun rumusan masalah yang pertama adalah tentang bagaimana penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin, kemudian hambatan dalam melakukan penegakan hukum dan upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan cara melakukan wawancara dengan Dishub Kota Malang dan pengelola usaha khusus parkir tanpa izin. Tujuan dilakukan penelitian untuk mengetahui penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin di Kota Malang. Hasil penelitian penulis bahwasannya penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang terhadap pelaku usaha khusus parkir tanpa izin sudah berjalan baik, akan tetapi ditemukan beberapa faktor yang menghambat antara lain faktor hukum secara substansi tidak dijalankan karena Dinas Perhubungan Kota Malang memberikan sanksi administratif bukan sanksi pidana dan faktor penegak hukum yang memberikan tindakan tanpa dasar hukum serta dari faktor masyarakat yang menganggap prosedur perizinan rumit. Solusi dalam mengatasi permasalahan dalam penegakan hukum usaha khusus parkir tanpa izin adalah Pemerintah Kota Malang melakukan upaya yang maksimal guna mengatasi hambatan tersebut, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan serta penegakan hukum terhadap pelaku usaha khusus parkir tanpa izin dapat berjalan dengan efektif dan baik. Untuk itu saran dari penulis untuk Pemerintah Kota Malang adalah harus dilakukan penyusunan draft revisi Perda untuk mencantumkan sanksi administratif.

Keywords