Jurnal Belo (Nov 2022)

Garis Perbedaan Penipuan dan Wanprestasi Dalam Hukum Pidana

  • Erwin Ubwarin

DOI
https://doi.org/10.30598/belovol8issue2page238-251
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Wanprestasi dan Penipuan berada di garis abu-abu yang sering menjadi perdebatan antara jaksa dan penasehat hukum dalam proses peradilan pidana.Proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penipuan atau perbuatan wanprestasi harus memperhatikan perbuatan yang dilakukan apakah merupakan sebuah perbuatan pidana atau bukan, karena jika bukan makan perbuatan wanprestasi tersebut jika maka majelis hakim memutuskan untuk lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging). Jika memang unsur sudah terpenuhi dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Maka penyidik tidak perlu takut. Hal penting lainnya adalah adanya niat awal untuk penipuan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan.

Keywords