Jurnal IUS (Dec 2018)
PEMBAHARUAN HUKUM PENANGGUNGAN : STUDI PERBANDINGAN DENGAN HUKUM PENANGGUNGAN (BORGTOCHT) DI BELANDA
Abstract
Jaminan perorangan atau yang lebih dikenal dengan penanggungan diatur dalam Buku 3 Bab 17 Pasal 1820 sampai dengan 1850 Burgelijk Wetboek (BW). BW yang menjadi landasan hukum penanggungan dirasakan belum dapat memberi perlindungan hukum bagi penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan sangat diperlukan untuk dapat memberikan perlindungan hukum bagi penanggung, terutama yang berkaitan dengan pengaturan hak-hak penanggung. Pembaharuan hukum penanggungan dapat dilakukan dengan melakukan perbandingan hukum. Perbandingan hukum secara micro dilakukan dengan memperbandingkan aturan hukum mengenai penanggungan yang berlaku di Indonesia (BW) dengan penanggungan (borgtocht) yang berlaku di Belanda (Nieuw Burgelijk Wetboek (NBW)). Dari hasil perbandingan hukum, ditemukan persamaan dan perbedaan dengan pengaturan hukum penanggungan di Belanda, yang kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pembaharuan hukum penanggungan di Indonesia.
Keywords