IBLAM Law Review (May 2024)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK

  • Nur Sugiyatmi,
  • Potler Gultom,
  • Sudarto

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.516
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Kenakalan anak yang dianggap wajar ternyata tidak jarang menyebabkan anak-anak tersebut melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum di usia yang masih sangat belia. Sebagai anak yang melakukan pelanggaran atau kejahatan (anak yang berkonflik dengan hukum), seringkali anak-anak tersebut tidak dilindungi pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan. Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana membawa senjata tajam agar hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Namun, selain itu, aparat penegak hukum juga harus memperhatian pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih komprehensif dalam menjatuhkan sanksi ketika pelaku tindak pidana tersebut adalah anak. Untuk akan diteliti lebih lanjut bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan praktek peradilan di Indonesia dan bagaimana pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan praktek peradilan anak di indonesia dengan menjalani pidana kepada anak dengan pidana pelatihan kerja selama 5 (lima) bulan pada balai rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (brsampk) handayani dan membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang diatur dalam Pasal 2 (ayat 1 dan 2) UU 12/1951 Jo UU 11/2012 Dari hasil penelitian untuk perbaikan Para Penegak Hukum dalam penanganan kasus anak yang membawa senjata tajam tanpa hak ini perlu di sesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak dan sejatinya penting dilakukannya diversi sebelum masuk ke persidangan sehingga terjadi kesepakatan antara penegak hukum dan orang tua/wali anak yang selanjutnya di arahkan atau di serahkan kepada lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan bimbingan ataupun pelatihan kerja dan Pengaturan tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk harus dibuat secara khusus oleh Pemerintah dalam KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Permenkumham. Kata Kunci: senjata tajam, anak, pertanggung jawab pidana.

Keywords