Pancasila and Law Review (Jan 2021)

MEMENUHI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DALAM KONTEKS PELAYANAN PENDIDIKAN (Studi Kasus Pungutan untuk Pendanaan Sekolah)

  • Agus Triono

DOI
https://doi.org/10.25041/plr.v1i2.1951
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 87 – 100

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana keadilan itu harus dipenuhi dalam konteks pelayanan Pendidikan. Secara khusus, penulis melakukan studi kasus atas pungutan untuk pendanaan sekolah yang sedang marak terjadi. Berdasarkan kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa penarikan pungutan dari masyarakat untuk pendanaan sekolah pada dasarnya diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan dengan berbagai pembatasan. Sebagai suatu tindakan hukum pemerintah, penarikan pungutan itu dapat berakibat hukum dan dapat dinyatakan tidak sah, tidak berlaku dan tidak mengikat secara hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, penarikan pungutan tersebut juga harus dilaksanakan secara adil, efisien, transparan dan akuntabel. Dengan demikian masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan serta dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan dan peningkatan kualitas Pendidikan.

Keywords