Al-Adl (Jan 2022)

PERSPEKTIF HUKUM TERHADAP UPAYA ANTISIPASI DAN PENYELESAIAN KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

  • Abdul Hamid

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.6009
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 42 – 64

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang pengaturan dan sikap pro kontra terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan masalahnya. Hasil penelitian menemukan pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi hanya sebagai pelengkap dan pengulangan dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku di Indonesia sekarang ini, dan Sikap pro dan kontra terjadi disebabkan ada beberapa ketentuan yang diatur menimbulkan perbedaan interprestasi sehingga menimbulkan kegaduhan. Frase dengan “persetujuan Korban” menimbulkan rasa kekhawatiran dan berpotensi menimbulkan akibat tidak baik bagi berbagai aspek kehidupan di lingkungan perguruan tinggi, khususnya bagi perempuan dalam hal ini mahasiswa. Harkat dan martabat perempuan (mahasiswi) akan selalu menjadi obyek kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Keywords