Jurnal Jurisprudence (Jun 2017)

LEGALITAS KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

  • RUTH MARINA DAMAYANTI SIREGAR

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 25 – 33

Abstract

Read online

Pemeriksaan keterangan saksi secara teleconference sampai saat ini masih terjadi pertentangan dalam pelaksanaannya di persidangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memecahkan masalah tersebut sehingga kedudukannya sebagai alat bukti dalam persidangan lebih memberikan kepastian hukum. Legalitas keterangan saksi melalui teleconference dapat terpenuhi apabila memenuhi ketentuan antara lain: keterangan saksi di muka sidang pengadilan, dengan disumpah terlebih dahulu serta tentang peristiwa tertentu yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Oleh karena itu, supaya tidak menimbulkan pro dan kontra di masa yang akan datang, maka regulasi mengenai keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam perkara pidana dapat dilakukan dengan menetapkan kebijakan hukum secara formulatif, yaitu dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung sebelum RUU KUHAP disahkan. Selain itu juga melalui kebijakan hukum materiil, yaitu syarat pelaksanaan penyelenggaraan kesaksian melalui teleconference yang meliputi: harus memenuhi ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti, jenis kejahatan yang dapat menggunakan sarana media teleconference, tempat pelaksanaan kesaksian diatur secara jelas dan para pihak yang ikut mendampingi saksi pada waktu teleconference.

Keywords