Fiat Justisia (Mar 2014)

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH

  • Yusdiyanto Yusdiyanto

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2

Abstract

Read online

Penulisan ini dilakukan untuk menjawab Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa pembentukan Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan aspirasi masyarakat daerah. Sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah diberikan kewenangan yang begitu besar, namun persoalan berikutnya adalah bagaimana mendorong tata pemerintahan lokal yang demokratis (democratic governance). Salah satunya dengan mendorong partisipasi masyarakat melalui pembentukan Prolegda. Problematika dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah meliputi tiga hal yaitu : permasalahan yuridis, birokrasi dan masyrakat. Partisipasi merupakan pemberian ruang terhadap hak masyarakat untuk memberi masukan dalam Prolegda, dengan secara bersamaan mewajibkan Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempermudah masukan mengenai Pembentukan Prolegda. Prolegda merupakan dokumen perencanaan yang dipersiapkan secara dan bersama-sama oleh lembaga pemerintahan daerah dengan mengikuti ketentuan hukum yang sudah ditentukan. Peran serta masyarakat dalam proses penyusunan Prolegda dilaksanakan dengan memperhatikan asas keterbukaan dan prinsip akses informasi serta partisipasi. Dikarenakan hak masyarakat dalam berpartisipasi telah dijamin dan diberikan dalam Undang-Undang atau Perda yang merupakan amanat UUD, yang pada akhirnya akan dihasilkan Perda yang transparansi dan partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.