Mimbar Hukum (Dec 2021)
PEMBERLAKUAN PERPRES NOMOR 13 TAHUN 2018 TERHADAP KEMANDIRIAN SUBJEK HUKUM PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Abstract Presidential Regulation Number 13 of 2018 regarding Application Of Principles Introduces Beneficial Ownership Of Corporation In the Framework Of Prevention And Eradication Of Criminal Act Money Laundering And Criminal Funding Terrorism (“Presidential Regulation Number 13 of 2018”) requires limited liability companies to collect information about their beneficial owners. This regulation will connect the company’s shareholders and/or the founder with the limited liability company, even though a legal entity should not be connected. As a legal entity, a limited liability company should act like a person by their organs, such as the General Meeting of Shareholders. Because of this obligation, limited liability companies depended on their shareholders or the actual owner as of the Beneficial Owners. This normative research was designed as descriptive qualitative research, which discusses and analyses the existence of Presidential Regulation Number 13 of 2018 on the independent concept of the limited liability company. The result showed that Presidential Regulation breaks the limited liability company’s concept that separate limited liability company from the shareholders and/or the founder Abstrak Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018) mewajibkan Perseroan Terbatas (PT) untuk melaporkan Pemilik Manfaat PT tersebut. Pelaporan tersebut seakan-akan ingin menghubungkan pemegang saham dan/atau pendiri PT dengan PT tersebut. PT seharusnya tidak dihubungkan dengan pemegang saham dan/atau pendirinya karena merupakan badan hukum. Suatu PT yang merupakan badan hukum seharusnya dapat menyatakan kehendaknya sendiri layaknya orang (persoon), yaitu melalui organorgan yang ada padanya di mana dalam hal ini adalah RUPS. Adanya kewajiban ini menyebabkan PT bergantung pada Pemilik Manfaatnya yang berupa pemegang saham dan/atau pemilik sebenarnya dari dana kepemilikan suatu PT. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan analisis secara kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji menyimpang atau tidaknya Perpres 13/2018 terhadap kemandirian subjek hukum PT yang terlepas dari pemegang saham dan/atau pendirinya. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa Perpres 13/2018 telah menyimpangi prinsip kemandirian subjek hukum PT yang terlepas dari pemegang saham dan/atau pendirinya.