DiH (Jul 2020)

PENGATURAN BATAS USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Dian Ety Mayasari,
  • Andreas L Atjengbharata

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v16i2.3425
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2
pp. 237 – 246

Abstract

Read online

Abstract The purpose of this study is to find out normative studies relating to changes in age of marriage to prevent child marriages. Through juridical normative research methods with an emphasis on primary legal material in the form of systematic review based on applicable laws and secondary legal materials as a support in this paper, it can be said that changes in the age limit of marriage cannot help reduce the occurrence of child marriage if it is still permissible a marriage dispensation is filed. So that the validity of the revision of the marriage age limit should be unification that integrates the interests of customary law and religious law that returns to the fulfillment of children's rights as the next generation of the nation. In addition, the revision of changes in the age limit of marriage can be synchronized with the enactment of the Child Protection Act whose presence is to protect the future interests of children. Keywords: age; children; marriage Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan usia melangsungkan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Melalui metode penelitian secara yuridis normatif dengan penekanan pada bahan hukum primer berupa kajian secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan perubahan batas usia para pihak yang akan terikat perkawinan tidak bisa membantu menekan terjadinya perkawinan anak jika masih diperbolehkan dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan. Sehingga seharusnya keberlakuan dari revisi batas usia ini bisa bersifat unifikasi yang mengintegrasi kepentingan hukum adat dan hukum agam yang kembali kepada pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu adanya revisi perubahan batas usia para pihak dalam hendak melakukan perkawinan bisa sinkron dengan keberlakuan dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang kehadirannya untuk melindungi kepentingan masa depan anak. Kata kunci: anak; perkawinan; usia

Keywords