Global: Jurnal Politik Internasional (May 2016)

Dari Kyoto Protocol 1997 Ke Paris Agreement 2015 : Dinamika Diplomasi Perubahan Iklim Global Dan Asean Menuju 2020

  • Andreas Pramudianto

DOI
https://doi.org/10.7454/global.v18i1.119
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 76 – 94

Abstract

Read online

Setelah kegagalan di Copenhagen, Denmark pada Conference of the Parties (COP) ke-15 UNFCCC tahun 2009 yang hanya menghasilkan dokumen yang tidak mengikat secara hukum (non legally binding) yaitu Copenhagen Accord, banyak negara serta pihak lainnya merasa pesimis mengenai kepastian masa depan perundingan rezim perubahan iklim. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 yang sudah akan berakhir di tahun 2018, membutuhkan kepastian untuk keberlanjutannya. Sementara itu Russia, Jepang dan Kanada sudah menegaskan untuk tidak berpartisipasi dalam Periode Komitemen ke-II. Namun suramnya perundingan rezim perubahan iklim tidak berlangsung lama. Periode Komitmen ke-II Protokol Kyoto 1997 diperpanjang hingga 2020. Sementara itu pengganti protokol ini sudah diadopsi pada COP ke-21 UNFCCC tahun 2015 di Paris, Perancis melalui Paris Agreement 2015 yang akan ditandatangi mulai tahun 2016 hingga 2017. Kini masa depan perundingan perubahan iklim menjadi jelas arahnya dengan dipersiapkannya modalitas, prosedur serta aturan lainnya oleh Ad Hoc Working Group on Paris Agreement (APA) yang akan dioperasionalkan dari tahun 2020 hingga 2030. Dalam menghadapi tahun 2020, diperlukan kesiapan negara-negara anggota UNFCCC dan pihak lainnya termasuk ASEAN. Perubahan keorganisasian ASEAN saat ini diharapkan akan menjadikan peluang untuk lebih berperan aktif dalam menentukan arah masa depan perundingan rezim perubahan iklim di masa mendatang.

Keywords