Unnes Law Journal (Sep 2015)

PELAKSANAAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

  • Cacuk Sudarsono

DOI
https://doi.org/10.15294/ulj.v4i1.7265
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 1

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan medisai penal terhadap kasus penganiayaan di Polsek Gunungpati Kota Semarang, dan untuk mengetahui cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Gunungpati Kota Semarang untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian yaitu bahwa dasar hukum pelaksanaan mediasi penal di Polsek Gunungpati Kota Semarang pada saat ini belum ada dasar hukumnya secara integral yang mengatur jenis tindak pidana apa yang bisa diselesaikan secara mediasi penal di Kepolisian. Cara pelaksanaan mediasi penal yang dilakukan di Polsek Gunungpati Kota Semarang untuk memperoleh kesepakatan damai antara korban penganiayaan dan pelaku penganiayaan adalah dilakukan disebuah ruangan khusus di Polsek Gunungpati Kota Semarang agar para pihak bernegoisasi untuk memperoleh kesepakatan damai dengan seorang mediator dari penyidik Polsek Gunungpati Kota Semarang. Model mediasi penal yang dipakai oleh Polsek Gunungpati Kota Semarang adalah model mediasi penal Victim-Offenders Mediation dan Family and Community Group Conferences. Simpulan penelitian ini adalah acuan pelaksanaan mediasi penal merujuk pada groun norm yaitu Pancasila Sila ke-5, UUD 1945 dan pasal - pasal secara parsial yang tercantum di dalam KUHAP, dan Undang - Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana di Polsek Gunungpati Kota Semarang menggunakan model mediasi penal Victim-Offenders Mediation dan penal Family and Community Group Conferences.

Keywords