Ta'zir (Jul 2024)
PENERAPAN ASAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENGGUNAAN CASE MANAGEMENT SYSTEM (CMS) MENURUT INSTRUKSI KEJAKSAAN AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 (Studi Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan)
Abstract
ABSTRAK Proses penanganan perkara di Kejaksaan memanfaatkan Teknologi Informasi berupa aplikasi case management system. Hal ini merupakan perubahan sistem yang semula menggunakan sistem secara manual berpindah menggunakan Teknologi Informasi hal ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2020. Namun dalam pelaksanaannya mempunyai kendala tersendiri bagi para pelaksana. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan bagaimana penerapan asas hukum pidana Islam dalam penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, sumber data diperoleh melalui mewawancara langsung kepada objek penelitian, kemudian diolah menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-036/A/JA/09/2011, yang terdiri dari tahapan pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum hingga eksekusi. Penerapan asas-asas hukum pidana Islam dalam sistem publikasi proses penanganan perkara menggunakan aplikasi cms sebagian besar telah terlaksana dengan baik dan telah berkesesuaian dengan hukum pidana umum yang ada, namun dalam jalannya praktik proses pelaksanaan dari segi asas kemanfaatan dan asas musyawarah belum terjalan dengan baik. Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana, Case Management System, Instruksi Jaksa Agung, Asas Hukum Pidana Islam
Keywords